“Tidak ada quick count,” kata Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, Kamis sore(26/11).
Menurutnya, melalui sistem input data tersebut, setelah mendapatkan hasil dari TPS, PPK akan mengirimkan hasil penghitungan suara ke KPU melalui sistem input data. Pengiriman hasil dari TPS ke PPK akan dimulai pada hari H pelaksanaan pemungutan. Selanjutnya, KPU akan mempublikasikan hasil perhitungan suara melalui website resmi KPU.
“Salinan formulir C1 kami scan, kemudian kami publikasikan melalui website KPU. Sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil penghitungan suara per TPS,” katanya.
Dikatakan, pelaksanaan Pilkada akan berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Yakni tidak ada lagi proses rekapitulasi suara di tingkatan PPS desa/kelurahan. Setelah TPS kelar melaksanakan pungut hitung, langsung diserahkan ke PPK. Tiadanya proses di PPS, disebutnya akan memberikan penghematan waktu inputdata. Paling tidak, penghematan bisa sampai 2 hari.