MKD Putuskan Kasus Setnov Hari Rabu Mendatang

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

MKD Putuskan Kasus Setnov Hari Rabu Mendatang

Senin, 14 Desember 2015

Satelit9.info Jakarta-Mahkama h Kehormatan Dewan (MKD) memastikan vonis kasus #PapaMintaSaham yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto diputuskan pada Rabu lusa. Walau belum mendengar keterangan pengusaha minyak Riza Chalid yang juga tersangkut kasus ini.
"Rabu final," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Penetapan Rabu sebagai hari pengambilan keputusan final menjadi hasil rapat internal, malam ini. Namun Dasco tak bisa bercerita detail suasana rapat karena isi rapat centralized bersifat rahasia.
Waktu yang semakin sempit membuat MKD memandang tak terlalu perlu menghadirkan pengusaha minyak Riza Chalid yang dua kali mangkir sidang. "Dengan fakta dan bukti yang ada, kita putuskan Rabu," tegas politikus Partai Gerindra ini.
Dasco menegaskan MKD ingin segera menjawab tuntutan dan harapan masyarakat. Mahkamah badan legislatif ini juga berjanji menyelesaikan dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tentang perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia ini sebelum reses, 18 Desember.
Walau gagal meminta keterangan pengusaha minyak Riza Chalid, MKD sudah mendapat cukup informasi dari para saksi. Saksi pertama merupakan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said pada 2 Desember dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sehari kemudian.
Maroef adalah perekam pembicaraan antara dirinya, Riza dan Novanto. Mantan Waka BIN ini pula yang menyerahkan rekaman pembicaraan kepada Sudirman Said.
Saksi ketiga merupakan teradu, Novanto. Berbeda dengan sidang kedua saksi sebelumnya, pemeriksaan politikus Partai Golkar ini berjalan tertutup. Pada sidang yang digelar Senin 7 Desember itu, Novanto pun tak mengakui isi rekaman.
Hari ini, MKD telah memeriksa mantan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan. Pria yang kini menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini dimintai kelarifikasi dan konfirmasi terkait 66 kali penyebutan nama dirinya.