Bupati Morotai Dihukum 4 Tahun Penjara

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Bupati Morotai Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 26 November 2015

Satelit9.info Jakarta - Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan. Rusli terbukti memberikan duit suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.
"Menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Supriyono membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Duit yang diberikan Rusli dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Pulau Morotai yang ditangani Akil dengan tujuan agar permohonan Rusli dengan Weni R Paraisu dikabulkan MK.
Rusli menggugat hasil Pilkada Morotai yang memenangkan pasangan Arsad-Demianus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai periode 2011-2016 dengan perolehan suara 11.455.
Sedangkan Rusli dan pasangannya hanya memperoleh suara sebanyak 10.649 suara. Untuk menggugat hasil KPU, Rusli menunjuk Sahrin Hamid sebagai kuasa hukum.
Saat proses pemeriksaan keberatan berjalan di MK, Akil Mochtar menelepon Sahrin. Akil meminta Sahrin menyampaikan kepada Rusli agar menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar guna memenangkan keberatan yang diajukan Rusli.
"Terdakwa telah menyanggupi adanya permintaan uang oleh Akil Mochtar," ujar Hakim Supriyono.
Namun Rusli menurut Majelis Hakim hanya menyanggupi uang Rp 3 miliar untuk diberikan ke Akil.
Untuk memenuhi permintaan uang M Akil Mochtar, maka Rusli mengusahakan penyediaan uang Rp 3 miliar dengan cara meminjam kepada Petrus Widarto.
Setelah duit disiapkan, Akil selanjutnya memerintahkan agar uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri. Duit dikirim pada tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.
Setelah uang dikirim, Sahrin Hamid memberitahukan kepada Akil Mochtar. Selanjutnya setelah pemberian uang tersebut Rusli mengkonfirmasi pada Sahrin Hamid dalam pertemuan di Hotel Borobudur menanyakan kepada Muchlis Tapi-Tapi dan Sahrin Hamid.
Setelah pemberian uang, MK dalam amar putusannya pada 20 Juni 2011 sambung Jaksa membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Morotai dan menetapkan pasangan calon Rusli-Weni sebagai pemenang Pilkada.
"Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi ditujukan atau dengan maksud menggerakan Akil Mochtar agar dalam mengadili sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara untuk memberi putusan mengabulkan permohonan terdakwa," tegas Hakim Supriyono.
Rusli melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum pada K PK sebelumnya menuntut Rusli Sibua dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam persidangan hari Senin, 9 November 2015.