Kasus Makar Sri Bintang Buni Yani Kembali Diperiksa

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Kasus Makar Sri Bintang Buni Yani Kembali Diperiksa

Senin, 19 Desember 2016

Satelit9.info Jakarta- Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Buni Yani
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas (SBP).

Dari pantauan di lokasi, Buni Yani hadir sekitar pukul 09.45 WIB bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian.

"Hari ini kita memenuhi panggilan PMJ (Polda Metro Jaya) terkait pemanggilan Buni Yani sebagai saksi atas dugaan makar yang diakukan SBP. Jadi belum tahu apa yang akan dipertanyakan," kata Aldwin sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).

Aldwin menjelaskan, kliennya kaget atas pemanggilan tersebut. Dalam pengakuannya, kliennya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sri Bintang Pamungkas.

"Pak Buni kaget juga dimintai kesaksian atas konteks ini. Tapi biarlah, supaya lebih jelas, kami memenuhi panggilan penyidik, dalam surat itu disebut sebagai saksi. Jadi apa yang pak Buni ketahui akan diberikan keterangannya," ujar Aldwin.

Dalam kesempatan yang sama, Buni Yani mengatakan, dia akan dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas dengan beberapa orang yang dilakukan di kolong jembatan jalan tol Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Dalam surat undangan saya dijadikan saksi untuk pak SBP yang bikin pidato di kolong tol jembatan Kalijodo. Itu saya enggak tahu menahu. Sebagai warga negara yang baik, saya datang ke sini. Jadi apa yang saya tahu saya kasih tahu," kata Buni Yani.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas dugaan makar bersama 10 orang lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus berbeda. Delapan nama sudah dibebaskan alias tidak ditahan. Mereka adalah Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Eko Santjojo dan Alvin Indra.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.