Partogi Pangaribuan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Partogi Pangaribuan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jumat, 31 Juli 2015

Satelit9.info Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Metro Jaya secara resmi menahan pejabat Kemendag Partogi Pangaribuan dalam kasus suap dweeling time. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) non-aktif ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Hari ini jam 22.00 WIB pemeriksaan terhadap tersangka PP berakhir, Satgas menetapkan bahwa yang bersangkutan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam(31/7/2015). Mujiyono mengatakan, alasan dilakukannya penahanan terhadap Partogi karena subjektifitas penyidik. Salah satunya, dikhawatirkan melarikan diri. "Karena dikhawatirkan melarikan diri, kalau tidak ditahan akan menghilangkan barang bukti," imbuhnya. Saat ini Partogi masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Penahanan ini seakan menjadi 'kado' pensiun Partogi. Di akhir masa jabatannya yang berakhir pada 1 Agustus 2015, Partogi harus menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi atas kasus yang membelitnya itu. Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dweling time pada Kamis (31/7) pukul 23.00 WIB. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian dan Undang-Undang Korupsi. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di rumah Partogi di Perumahan Mas Naga Jl Gunung Gede II No 59 RT 09/12 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, siang tadi. Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 4 sertifiikat rumah Partogi, deposito, 5 buku tabungan milik keluarga Partogi berikut ATM-nya, dan BPKB mobil Honda CRV warna putih. Partogi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa keterangan saksi dan tersangka lain terkait kasus tersebut. Polisi juga menemukan aliran dana diduga hasil suap di rekening Partogi. Kasus ini dibongkar setelah Presidek Jokowi melakukan inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan Juni 2015 lalu. Saat itu, Jokowi dikecewakan dengan banyaknya penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Jokowi bahkan menyatakan akan ada yang dicopot karena permasalahan ini. Saat itu, Jokowi ingin agar permasalahan tersebut dibereskan dan dicari akar permasalahannya. Jokowi pun memerintahkan pihak kepolisian untuk mencari apa permasalahan yang terjjadi di Pelabuhan Tanjung Priok itu. Menindaklanjuti instruksi presiden ini, Kapolda Metro Jaya kemudian membetuk tim Satgas Khusus yang disupervisi oleh Direkskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi.